Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor13
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1061
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan13
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan