Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jepara Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Biaya Cetak Ktp dan Akta Cacatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor7
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JEPARA NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CACATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4926
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan