Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KARANG ASEM
Nomor1
Tahun2023
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Tempat PenetapanAmlapura
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanI GEDE DANA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan