Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Tukar Menukar Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah Atas Barang Milik Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KAYONG UTARA
Nomor7
Tahun2009
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENJUALAN TUKAR MENUKAR HIBAH DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH ATAS BARANG MILIK DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2627
Jumlah diDownload6