Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN KEBUMEN
Nomor9
Tahun2008
TentangPENGELOLAAN LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat195
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan9SERI E NOMOR 4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan