Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
| Tahun Pengundangan | |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |