Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
| Tahun Pengundangan | |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2017 |
| Pejabat Pengundangan |