Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAGELANG
Nomor14
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8906
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan23SERI E NOMOR 16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan