Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MAMUJU
Nomor13
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8579
Jumlah diDownload