Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN MUSI RAWAS
Nomor15
Tahun2008
TentangTATA CARA PENGANGKATAN PERANGKAT DESA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4775
Jumlah diDownload