Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Retribusi Sanitasi dan Farmasi di Bidang Pelayanan Kesehatan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN NAGAN RAYA
Nomor11
Tahun2009
TentangPERIZINAN DAN RETRIBUSI SANITASI DAN FARMASI DI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10115
Jumlah diDownload