Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PAKPAK BHARAT
Nomor11
Tahun2009
TentangPELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9661
Jumlah diDownload