Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PURBALINGGA
Nomor5
Tahun2013
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal18 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8405
Jumlah diDownload146
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2013
Pejabat Pengundangan