Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN REMBANG
Nomor14
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REMBANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5650
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan49SERI A NOMOR 15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan