Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri Kawasan Bathin Ix Kecamatan Pauh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SAROLANGUN
Nomor8
Tahun2012
TentangPENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI KAWASAN BATHIN IX KECAMATAN PAUH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5400
Jumlah diDownload191
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan175
Tanggal Pengundangan31 Juli 2012
Pejabat Pengundangan