Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Berupa Aset Tanah dan Bangunana/barang Milik Daerah (inbreng)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN SRAGEN
Nomor1
Tahun2023
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH BERUPA ASET TANAH DAN BANGUNANA/BARANG MILIK DAERAH (INBRENG)
Tempat PenetapanSragen
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanKUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat78
Jumlah diDownload87