Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam Modal Usaha Mikro Kecil Menengah(umkm) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN TANAH BUMBU
Nomor15
Tahun2008
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU KE DALAM MODAL USAHA MIKRO KECIL MENENGAH(UMKM) BERSUJUD KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN ANGGARAN 2008.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2484
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan72
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan