Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Status Desa Batulicin, Desa Pondok Butun di Kecamatan Batulicin dan Desa Kampung Baru, Desa Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Menjadi Kelurahan.
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | KABUPATEN TANAH BUMBU |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | PERUBAHAN STATUS DESA BATULICIN, DESA PONDOK BUTUN DI KECAMATAN BATULICIN DAN DESA KAMPUNG BARU, DESA TUNGKARAN PANGERAN KECAMATAN SIMPANG EMPAT MENJADI KELURAHAN. |
| Tempat Penetapan | |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5112 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 64 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |