Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah kota Malang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor12
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA MALANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2198
Jumlah diDownload92
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2006
Pejabat Pengundangan