Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, susunan Organisasi, Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan peralatan Satuan Polisi Pamong Praja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor7
Tahun2006
TentangPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN
PERALATAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1641
Jumlah diDownload147
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2006
Pejabat Pengundangan