Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Lembaga Teknis Daerah
| Tahun Pengundangan | |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 3 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2008 |
| Pejabat Pengundangan |