Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 18 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Agustus 2015 |
| Pejabat Pengundangan |