Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan kendaraan Umum dalam Trayek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor9
Tahun2006
TentangPENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN
KENDARAAN UMUM DALAM TRAYEK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2006
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5438
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2006
Pejabat Pengundangan