Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Bank Pembangunan Daerah (bpd) Kalimantan Timur.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAMARINDA
Nomor12
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAMARINDA KEPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) KALIMANTAN TIMUR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6198
Jumlah diDownload