Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemanfaatan Tempat Rekreasi.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor11
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN TEMPAT REKREASI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3257
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan