Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retrlbusi Pelayanan Pasar.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUBULUSSALAM
Nomor11
Tahun2010
TentangRETRLBUSI PELAYANAN PASAR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1801
Jumlah diDownload