Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANGERANG
Nomor1
Tahun2022
TentangPERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
Tempat PenetapanTangerang
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanARIEF R. WISMANSYAH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4
Jumlah diDownload4