Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANGERANG
Nomor4
Tahun2018
TentangPENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9517
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2018
Pejabat Pengundangan