Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
| Tahun Pengundangan | |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Maret 2011 |
| Pejabat Pengundangan |