Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TEBING TINGGI
Nomor6
Tahun2017
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6588
Jumlah diDownload129
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Pejabat Pengundangan