Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
| Tahun Pengundangan | |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 114 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 08 September 2014 |
| Pejabat Pengundangan |