Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA BARAT
Nomor5
Tahun2023
TentangOPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MELALUI JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Tempat PenetapanBandung
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanMochamad Ridwan Kamil
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan