Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA BARAT
Nomor6
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan