Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor3
Tahun2022
TentangPEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Tempat PenetapanSemarang
Ditetapkan Tanggal18 April 2022
Pejabat yang MenetapkanGanjar Pranowo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan