Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor8
Tahun2022
TentangPENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanSemarang
Ditetapkan Tanggal28 September 2022
Pejabat yang MenetapkanGanjar Pranowo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan