Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA BARAT
Nomor12
Tahun2006
TentangPAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8378
Jumlah diDownload4