Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SULAWESI BARAT
Nomor12
Tahun2009
TentangTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6685
Jumlah diDownload4