Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI SUMATERA SELATAN
Nomor6
Tahun2022
TentangRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tempat PenetapanPalembang
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2022
Pejabat yang MenetapkanH. Herman Deru
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan