Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor16
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 003 Tahun 2002 Tentang Uraian Tugas Bagian, Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan Badan Pusat Statistik Di Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10007
Jumlah diDownload839
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan252
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum