Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor27
Tahun2014
TentangKETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8224
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2014
Pejabat Pengundangan