Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor29
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2014
Pejabat Pengundangan