Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor3
Tahun2021
TentangLAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1221
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2021
Pejabat Pengundangan