Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor4
Tahun2019
TentangNORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL OLEH PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2025
Jumlah diDownload760
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1270
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum