Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor4
Tahun2022
TentangPENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1362
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2022
Pejabat Pengundangan