Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan / Keputusan di Lingkungan Badan Pusat Statistik
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PUSAT STATISTIK |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN / KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Februari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1766 |
| Jumlah diDownload | 240 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 249 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Februari 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik
- Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 1998 Tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik