Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor77
Tahun2012
TentangTEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8568
Jumlah diDownload310
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2012
Pejabat Pengundangan