Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor12
Tahun2019
TentangKONSOLIDASI TANAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6268
Jumlah diDownload2104
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan756
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum