Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara untuk Pengembangan Peternakan
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1457 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar