Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1065 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 September 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatra Selatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan