Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyusunan Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 743 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Oktober 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |